+(62) 123 900 555

Layanan Antrian

  • Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Instansi Mall Pelayanan Publik

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.