+(62) 123 900 555

Layanan Antrian

Instansi Mall Pelayanan Publik

DINAS KESEHATAN

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.